SKRIPSI

OLEH:
EKA SANDI SELFIA SARI
310700737

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
SURABAYA

2011

________________________________________________________________________________________________________

Saudaraku yang baik…

Hukum perubahan sosial sejak dulu tidak berubah.

Kau perlu dedikasikan hidupmu untuk kata yang hingga kini, seperti mantera: lawan…!!!

Lawanlah dirimu sendiri yang mudah sekali percaya pada teori perubahan sosial

yang hanya cocok untuk didiskusikan ketimbang dikerjakan.

Lawanlah pikiranmu yang kini disibukkan oleh riset dan penelitian yang sepele.

Kemiskinan tak usah lagi dicari penyebabnya tapi cari sistem apa yang harus bertanggungjawab.

Ajak pikiranmu untuk membaca kembali apa yang dulu kukerjakan dan

apa yang sekarang dikerjakan oleh gerakan sosial di berbagai belahan dunia.

Gabungkan dirimu bukan dengan LSM, tapi bersama-sama orang miskin

untuk bekerja membuat sistem produksi.

Tak ada yang bermartabat dari seorang anak muda, kecuali dua hal:

bekerja untuk melawan penindasan dan melatih dirinya untuk selalu melawan kemapanan.

Hasta la victoria siempre.. (Maju terus menuju kemenangan)
Patria o muerte.. (Tanah air atau mati)
Kupeluk kau dengan sepenuh semangat revolusionerku..

Ernesto Che Guevara

______________________________________________________________________________________________________

ABSTRAKSI

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dan pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian di pilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan permasalahan dalam penelitian ini. Selanjutnya bahan hukum yang diperoleh tersebut akan diolah secara deduktif kualitatif untuk sampai pada kesimpulan, sehingga pokok permasalahan yang ditelaah dalam penelitian ini akan dapat dijawab.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum belum dapat dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang dalam pemenuhan hak sosial dan politik. Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk dalam hak sipol, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, namun negara dalam hal ini telah melakukan intervensi atau bersifat aktif. Sedangkan dalam pemenuhan hak sipol seharusnya peran negara bersifat pasif, tak lain sebagai pengiring untuk mempermudah agar masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak sosial politik dengan baik.

Dengan diterapkannya ketentuan kebebasan berpendapat yang di atur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan pendapat di Muka Umum telah banyak menimbulkan polemik dalam masyarakat, terutama dalam hal perijinan serta sanksi yang dikenakan. Beberapa praktisi hukum beserta penulis menganggap UU ini telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi, mengintervensi hak sosial politik masyarakat dan belum terpenuhinya jaminan hak asasi manusia. Suatu perundang-undangan haruslah dapat menjamin ditegakkan dan dilindunginya hak asasi manusia dari segala bentuk diskriminatif sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.

________________________________________________________________________________________________________

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan

John Locke, seorang teoretisi demokrasi mengatakan bahwa manusia sebagai manusia, terpisah dari semua pemerintah atau masyarakat, mempunyai hak tertentu yang tidak pernah boleh diserahkan atau dirampas. Manusia tidak menyerahkan hak ini untuk bergabung membentuk suatu masyarakat atau pemerintah, dan masyarakat atau pemerintah tidak boleh mencoba merampas hak-hak ini. Jika pemerintah mencoba merampas hak-hak tersebut, maka manusia dibenarkan melakukan revolusi untuk mengubah pemerintahan. Tidak semua teoritisi demokrasi menganjurkan pendapat yang terakhir ini. Hak yang dimiliki atau yang harus dimiliki seseorang lebih sering dinamakan hak alamiah, sedangkan hak yang diperoleh dari pemerintah dinamakan hak sipil.

Hak alamiah, misalnya hak atas kebutuhan minimum akan pangan, sandang dan perlindungan yang diperlukan untuk dapat hidup di suatu masyarakat tertentu. Tolak ukur kehidupan berbeda antara masyarakat satu dengan lainnya, maka tentu saja kebutuhan minimum juga berbeda. Hak yang diperoleh dari pemerintah dinamakan hak sipil. Hak-hak sipil meliputi kebebasan atau kemerdekaan spesifik sebagai berikut:

  •     Hak untuk memilih;
  •     Kebebasan mengeluarkan pendapat;
  •     Kebebasan pers;
  •     Kebebasan beragama;
  •     Kebebasan dari perlakuan semena-mena oleh sistem politik dan hukum;
  •     Kebebasan bergerak;
  •     Kebebasan berkumpul dan berserikat.

Terdapat beberapa perbedaan pendapat yang minimum, namun kebanyakan pemikir memandang kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai kebebasan yang  paling penting. Dalam demokrasi, kebebasan mengeluarkan pendapat mempunyai satu tempat yang khusus hak untuk memilih tidak berarti banyak jika tidak mendapat informasi yang cukup memadai mengenai gagasan dan program oposisi dan jika mengemukakan pendapat sendiri tidak dimungkinkan. Alasan yang sama terletak di belakang kemerdekaan pers dan kebebasan berkumpul. Hak untuk mengemukakan pendapat dan untuk berkumpul guna membahas bersama-sama masalah politik, merupakan hak-hak yang fundamental jika rakyat diharapkan untuk memberikan suara secara kritis dan tepat. Hak untuk memberikan suara mengadung pula suatu hak atas informasi dari kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis. Kebebasan mengeluarkan pendapat menuntut kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berbicara tidak ada artinya tanpa massa pendengar.

John Stuart Mill (1806 – 1873) menjelaskan pentingnya kebebasan berbicara dan pers dengan cara yang agak berbeda di dalam karya klasiknya, On Liberty (1859).

Oleh karena itu, kebebasan berbicara merupakan bidang kebebasan manusia yang tepat. Bidang ini, pertama-tama terdiri dari bidang kesadaran batin, yang menuntut adanya kebebasan kata hati dalam artian yang paling sempurna, kebebasan pemikiran dan perasaan, kebebasan mengungkapkan pendapat dan perasaan terhadap semua hal, yang bersifat praktis atau spekulatif, keilmuan, moral, atau teologi. Kebebasan mengungkapkan atau mempublikasikan pendapat tampaknya dapat digolongkan dalam prinsip yang berbeda, karena hal itu termasuk dalam bagian perilaku individu yang memikirkan orang lain, tetapi karena hampir sama pentingnya dengan kebebasan berpikir itu sendiri dan cenderung berlandaskan pada alasan yang sama, maka secara praktis ia tidak dapat dipisahkan darinya.

Bagi Mill, pikiran membutuhkan kebebasan untuk mengeluakan pendapat secara lisan dan tertulis. Pencarian kebenaran menuntut bahwa tantangan perdebatan dan perbedaan pendapat dimungkinkan. Mill mengemukakan hal ini dari empat sudut pandang yang berbeda:

Pertama, apabila sesuatu pendapat dipaksa untuk diam, kita dapat mengetahuinya dengan pasti bahwa pendapat itu mungkin benar. Menyangkal hal ini berarti kita berasumsi bahwa kita tidak mungkin salah. Kedua, meskipun pendapat yang dipasung itu boleh jadi salah, hal itu mungkin, dan setidak-tidaknnya seringkali mengandung kebenaran dan karena pendapat umum atau yang tersebar luas tentang suatu hal jarang atau tidak pernah benar seluruhnya, maka hanya dengan mengawinkan berbagai pendapat yang berbeda kita dapat memperoleh kebenaran. Ketiga, sekalipun pendapat yang diterima mungkin tidak hanya benar, tetapi benar dalam artian menyeluruh, jika hal itu ditindas dan kenyataannya memang demikian, serta ditentang keras dan gigih, pendapat itu akan dianut dengan prasangka oleh hampir semua orang tanpa benar-benar memahami dan merasakan landasan nalarnya. Keempat, ternyata tidak hanya itu, tetapi arti doktrin itu sendiri akan terancam hilang atau ditafsirkan secara keliru dan tidak memiliki arti persepsi fomal, tidak ampuh bagi kemanfaatan, sebaliknya merusak landasan dan menghambat pertumbuhan setiap kenyakinan yang sesungguhnya dan dirasakan penuh, yang timbul dari penalaran atau pengalaman pribadi.

Tanpa kebebasan berbicara kebenaran akan hilang, tidak pernah ditemukan atau melemah. Dengan mengasumsikan bahwa kebenaran dapat ditemukan, kebebasan berbicara adalah penting, sekalipun tidak ada kebenaran yang harus ditemukan kebebasan berbicara tetap masih penting sebagai satu-satunya alat yang tersedia untuk memilih yang terbaik dari yang terburuk.

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manuasia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menentukan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan salah satu Pasal Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang menjelaskan: “Setiap orang berhak atas kebebesan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”. Perwujudan kehendak agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut:

1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannnya secara bebas dan penuh;

2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis;

3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkan dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.

Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:

  •     Asas keseimbangan antar hak dan kewajiban;
  •     Asas musyawarah antara hak dan mufakat;
  •     Asas kepastian hukum dan keadilan;
  •     Asas proposionalitas;
  •     Asas manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berfikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaanya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:

  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujutan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif, dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tesebut, maka Undang-Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.

Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Indonesia saat ini belum mencapai pada pelaksanaan demokrasi yang subtansial yaitu sikap-sikap dan prilaku demokratis, sebagai contoh kasus Prita yang baru-baru ini meramaikan stasiun Televisi yang menggugah hati nurani hampir seluruh masyarakat Indonesia. Permasalahan tersebut terjadi karena hal yang sifatnya sepele, yaitu pengalaman tidak menyenangkan Prita sebagai seorang pasien dari sebuah rumah sakit, berkirim email pada temannya, namun tanpa diduga berdampak hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga harus mendekam di penjara. Benarkah hanya karena memberi kritik seseorang bisa ditahan.

Bila ditilik secara cermat, pengalaman seperti ini banyak sekali dialami baik oleh pasien dan pihak rumah sakit. Cukup sering dijumpai seorang pasien mengadukan ketidak puasan layanan seorang dokter dan rumah sakit baik di media cetak, elektronik dan internet. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi sesuatu yang sangat besar karena baru pertama kali sebuah rumah sakit berani menuntut dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pasien.

Bagi sebagian masyarakat hal itu merupakan sekedar sebuah kritikan untuk pelayanan  rumah sakit. Seorang ibu rumah tangga harus dipisahkan dari ke dua anak kecilnya di rumah. Lantas dimana letak keadilan di negeri ini bila hak asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat dibatasi, dipasung, bahkan terancam pidana. Pihak rumah sakit yang berseteru dengan Prita tetap bersikeras bahwa tulisan sang ibu jelas-jelas sebuah pencemaran nama baik.

Kasus Prita tersebut ternyata berdampak besar dan menjadi sesuatu kontroversi yang tiada berhenti ujungnya. Berdasar pengalaman yang seringkali terjadi tersebut menjadi melebar tak tentu arah, sebab pelaku dugaan pencemaran nama baik adalah seorang ibu dengan dua orang anak, dukungan mengalir secara deras tak terbendung tanpa melihat fokus masalah dan demi kebebasan berpendapat.

Kasus Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

B.     Rumusan Masalah

Berpijak dari latar belakang serta hal–hal tersebut di atas, maka masalah yang dikaji di rumuskan sebagai berikut:

  • Apakah pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi manusia?

C.  Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:

  • Untuk mengetahui dan menganalisis apakah pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum sudah memenuhi jaminan hak asasi manusia.

D.  Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini di harapkan mempunyai manfaat teoritis, praktis, dan administratif sebagi berikut:

Manfaat Teoritis.
Manfaat secara teoritis dimaksudkan bahwa hasil penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu hukum, khususnya mengenai jaminan hak asasi manusia dalam kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Manfaat Praktis.

  1. Bagi masyarakat pengguna, penelitian dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan dalam proses, kemampuan dan jaminan atas hak asasi manusia mengemukakan pendapat di muka umum.
  2. Bagi lembaga masyarakat, LSM, aliansi mahasiswa dan tentunya aktivis kampus, penelitian ini memaparkan negara menjamin kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum berdasar atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam literatur dan memberikan panduan.
  3. Bagi pemerintah, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi untuk mengetahui sejauhmana jaminan hak asasi manusia dalam hal kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum.

________________________________________________________________________________________________________

BAB III
METODE PENELITIAN

Metode adalah cara atau langkah yang berulang kali sehingga menjadi pola untuk mengkaji pengetahuan tentang suatu gejala. Dalam sebuah penelitian, untuk memperoleh data yang akurat dan valid diperlukan adanya suatu metodologi. Metodologi pada hakekatnya memberikan pedoman tentang tata cara seorang ilmuwan mempelajari, menganalisa, dan memahami lingkungan-lingkungan yang dihadapinya.

Adapun metode penelitian yang dipergunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

A.  Metode Pendekatan

Penelitian hukum secara umum dapat dikategorikan menjadi penelitian doktrinal dan penelitian non doktrinal. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif.

Penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum.

B.  Definisi konsep

Konsep dasar ini mencakup pengertian yang dipergunakan untuk mendapatkan data yang akan dianalisis data sesuai dengan tujuan penelitian.

1.   Kebebasan

Kebebasan secara umum di masukan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya. Individualis dan konsepsi liberal dari kebebasan berhubungan dengan kebebasan dari individual dari luar keinginan; sebuah prespektif sosialis, di sisi lain mempertimbangkan kebebasan sebagai distribusi setara dari kekuasaan, berpendapat kalau kebebasan tanpa kesamaan jumlah ke dominasi dari yang paling berkuasa.

John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty  menyatakan merupakan pertama yang menyadari perbedaan antara kebebasan sebagai kebebasan bertindak dan kebebasan sebagai absennya koersi. Dalam bukunya, Two Concepts of Liberty isaiah Berlin secara resmi merangka perbedaan antara dua prespektif ini sebagai perbedaan antara dua konsep kebebasan yang berlawanan kebebasan positif dan kebebasan negatif. Penggunaan lain kemudian sebuah kondisi negatif di mana individu dilindungi dari tirani dan arbrituari yang dilakukan oleh otoritas, sementara yang sebelumnya memasukan hak untuk memakai hak sipil, seperti pembuatan kantor. Mill menawarkan penelusuran dalam pernyataan dari tirani lembek dan kebebasan mutual dengan prinsip gangguan. Keseluruhan, penting untuk memahami konsep ini ketika mendiskusikan kebebasan karena semuanya mewakili bagian kecil dari teka-teki besar yang dikenal dengan kebebasan (filosofi). Dalam pengertian filosofis, moralitas harus berada di atas tirani dalam semua bentuk pemerintahan yang sah. Jika tidak, orang akan dibiarkan berada dalam sistem sosietal yang diakari oleh keterbelakangan, ketidakteraturan, dan regresi.

2.   Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

3.   Di Muka Umum

Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.[12]

C.  Sumber Bahan Hukum

Sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, sebagai berikut:

1.   Bahan Hukum Primer

Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya memiliki otoritas. Bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

2.   Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum pendukung yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum ini dapat berupa buku-buku (literatur), teks, dokumen-dokumen, jurnal hukum, tulisan tulisan para ahli di bidang hukum nasional maupun internasional yang di dapat dari studi kepustakaan.

3.   Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus bahasa maupun kamus hukum.

D.  Proses Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum

Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini di perpustakaan dan melakukan identifikasi data atau kasus-kasus yang ada. Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan tersebut selanjutnya akan dipilah-pilah guna memperoleh pasal-pasal yang berisi kaedah-kaedah hukum yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan disistematisasikan sehingga menghasilkan klasifikasi yang selaras dengan permasalahan dalam penelitian ini.[14]

E.  Analisis Bahan Hukum

Analisis bahan hukum merupakan langkah untuk mengola data untuk dijadikan menjadi sebuah laporan yang dapat dipergunakan sebagai menyimpulkan permasalahan yang diajukan dalam penyusunan penelitian ini. Pada tahapan  ini semua data yang diperoleh baik yang berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dikumpulkan yang kemudian dianalisis untuk kemudian disusun secara sistematis, sehingga akan didapatkan sebuah ganbaran secara utuh mengenai suatu permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini, yaitu Kebebasan berpendapat berdasar atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum.

________________________________________________________________________________________________________

BAB IV
PEMBAHASAN

A. Ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam Pemenuhan Jaminan Hak Asasi Manusia

1.   Hak Asasi Manusi dalam Positive Rights dan Negative Right

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya kebebasan berpendapat, kebebasan beorganisasi dan jaminan serta adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya. Indonesia merupakan negara hukum, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum, maka harus memenuhi segala persyaratan sebagai sebuah negara hukum. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mendasarkan pada adanya konstitusional.

Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaik an pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum dan demokrasi, dapat di ukur dari adanya penegakan, pemenuhan dan pemajuan terhadap hukum dan HAM dalam lingkungan berbangsa dan bernegara. Saat ini semua negara menyatakan diri sebagai negara hukum dan demokrasi. Hanya saja sistemnya yang berbeda-beda. Masing-masing sistem hukum negara memiliki perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai cita-cita yang sama yaitu terselenggaranya sebuah negara yang demokratis serta menjunjung tinggi hukum, HAM dan demokrasi.

Pada dasarnya sebuah negara hukum telah include persoalan-persoalan berkaitan dengan HAM dan demokrasi. Karena berbagai macam regulasi yang dibuat merupakan bagian dari realisasi terhadap HAM. Secara prosedural juga telah memenuhi asas kontrak sosial suatu negara. Berbagai regulasi yang ada merupakan bentukan dan hasil kesepakatan rakyat melalui mandatarisnya. Dengan demikian telah mengakomodir prinsip demos dan cratein. Indonesia yang telah menyatakan sebagai sebuah negara hukum, telah meratifikasi berbagai perjanjian Internasional yang bertujuan untuk tercapainya sebuah negara hukum. Seperti Konvenan Internasional hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No.11 Tahun 2005 serta hak-hak sipil dan politik (sipol) yang diratifikasi melalui UU No.12 Tahun 2005. Ke dua perjanjian Internasional tersebut merupakan bagian dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia. Secara keseluruhan baik hak ekosob maupun sipol telah diatur dalam regulasi nasional seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta di atur juga dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

1.1.      Positive Rights

HAM memiliki hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif (negative rights). Hal ini mengingat model pemenuhannya yang berbeda. Hak ekosob merupakan hak positif (positive rights). Negara melalui aparaturnya perlu peran besar dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Seperti hak warga negara atas kesejahteraan, pendidikan, perumahan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, terbebas dari kelaparan, lingkungan yang sehat dan lain sebagainya. Jika masih banyak warga negara dilanda kelaparan, lapangan pekerjaan yang sempit, banyak anak-anak tidak bersekolah atau putus sekolah, lingkungan yang tidak sehat, kesehatan warga negara yang tidak terjamin, maka negara telah melakukan pelanggaran hak-hak ekosob. Aparatur negara yang merupakan action person untuk mewujudkan cita-cita negara telah gagal dalam penyelenggaraan negara.

1.2.      Negative Rights

Negative rights dapat di lihat pada hak-hak sipil dan politik (sipol). Dalam negative rights, negara dalam pemenuhannya haruslah bertindak pasif. Hal ini berbeda dengan hak-hak ekosob di mana negara harus bertindak aktif. Misalnya hak-hak warga negara untuk berorganisasi dan mendirikan serikat, hak ikut serta dalam urusan penyelenggaraan publik, hak untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan, hak tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, hak tidak diperlakukan atas penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat, hak berkumpul yang bersifat damai, hak untuk tidak dihukum karena tidak ada dasar hukum, hak tidak dipenjara karena seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktualnya, hak tidak diperlakukan asas retroaktif dalam perundang-undangan pidana dan lain sebagainya. Secara terperinci telah di muat dalam Konvenan Internasional Hak-hak sipil dan politik.

Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan terlalu ikut campur karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Misalnya mematai-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan, menangkap dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan hukum acara pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintahan, mengahalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan lain sebagainya. Agar terjaminnya hak-hak sipol, aparatur negara tidak perlu ikut campur tangan yang berlebihan atau dengan kata lain harus bertindak pasif. Aparatur negara hanya perlu memastikan saja agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.

Merebaknya kembali kasus-kasus yang berintikan kebebasan berpendapat akhir-akhir ini menjadi perhatian dan keprihatinan berbagai kalangan khususnya para pemerhati demokrasi dan hak asasi manusia. Sebut saja kasus Prita Mulyasari, maraknya kriminalisasi aktivis pembela HAM, dan kriminalisasi Pers.

Kesemuanya itu mencoba mengekspresikan hak fundamental dan konstitusionalnya, tetapi oleh aparat penyidik dan penuntut umum dianggap sebagai sebuah kejahatan. Deretan kasus ini menjadi sebuah paradoks sekaligus ujian bagi bangsa ini yang mendaku sebagai negara demokrasi. Fenomena ini pula semakin menegaskan bahwa demokrasi tidak selamanya berjalan linear jika berhadapan dengan hukum khususnya politik hukum.

2.   Kebebasan Berpendapat dalam Hak Fudamental dan Konstiutsional

Kebebasan berpendapat atau kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yakni hak untuk berpendapat atau berekspresi. Jika dilitilik dari generasi hak asasi menusia merupakan kategori hak fundamental. Sebuah hak yang terdapat pada generasi pertama dalam sejarah dan perkembangan hak asasi manusia, yakni hak tergolong dalam hak sipil dan politik (politic and civil right). Dikatakan fundamental karena jauh sebelum rakyat melahirkan sebuah organisasi negara, rakyat sudah diberikan hak dan kebebasan yang paling asasi ini. Berdasar teori klasik tentang asal mula negara dari seorang ahli filsafat dan penganut teori perjanjian masyarakat (social contrac) yakni John Locke dalam bukunya Two Treaties Of Civil Government yang menjelaskan tentang proses lahir negara dalam bentuk penjanjian masyarakat.

Locke, berpendapat ketika perjanjian antara warga dengan penguasa, individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah (fundamental) karena hak alamiah yang merupakan hak asasi yang tidak dapat dipisahkan atau dilepaskan dari individu tersebut. Untuk itu penguasa yang diserahi tugas mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus menghormati hak-hak asasi tersebut. Dimata Locke, disinilah fungsi dari perjanjian masyarakat yakni untuk membatasi kekuasan yang mutlak dan untuk menjamin hak-hak kodrat itu. Salah satu diantara hak kodrat atau fundamental dimaksud tersebut adalah hak untuk berpendapat. Filosofi di atas kemudian mendasari negara-negara demokratis yang tidak boleh membatasi apalagi melarang setiap orang untuk berpendapat. Negara lewat pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat dan aparatur negara seharusnya memberikan penghormatan dan penghargaan bagi mereksa yang melaksanakan hak asasinya. Hal ini pula yang mempengaruhi konsep negara hukum materiil atau modern yang lebih pupoler dengan istilah negara kesejahteraan (walfare state) sebagai thesa negara polis dan antithesa negara hukum formil.

Menurut konsep negara kesejahteraan, sifat hubungan rakyat adalah positif-aktif di mana negara aktif menyelanggarakan kesejahteraan atau kemakmuran rakyat sementara rakyat aktif berpartisipasi dalam pemerintahan. Seperti umumnya hak lainnya, hak berpendapat dalam pengertian hak asasi manusia selalu mengandung dua aspek yakni keberhakan (entitlement) dan kebebasan (freedom). Apa yang di sebut hak sama artinya dengan apa yang dinamakan kebebasan. Misalnya hak atas pendidikan, hak dasar ini tidak bisa maksimal perwujudannya jika tidak ada jaminan kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini institusi pers hanya bisa maksimal dalam menjalankan fungsi kontrolnya jika ada kebebasan berpendapat dan berkespresi. Sebagai rumpun hak sipil dan politik, hak berpendapat bersifat negatif, yakni pelaksanaannya semakin baik jika kurang intervensi negara. Hal ini didasarkan pada aspek kebebasan dalam hak yakni bebas untuk (freedom in it self) yang tidak bisa di batasi dan bersifat imperati.

Di sisi lain pada prinsipnya hak bependapat termasuk hak yang bisa ditangguhkan sementara pelaksanannya dalam keadaan tertentu seperti dalam keadaan perang. Pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Komentar Umum Pasal 10 ayat (4) Internasional Convenant Civil and Politic Rights (ICCPR) menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri. Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak berpendapat ini dijaminkan dalam klausul konstitusi. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sebagai sebuah nilai sosial, acuan normatif konstitusional dan ideal ini masih harus diwujudkan secara empiris. Di mana prosesnya diharapkan bersifat konsisten, sehingga nilai sosial dari kebebasan masyarakat dapat terwujud. Wujud empiris tersebut sangat ditentukan beberapa hal antara lain kondisi dan prasyarat yang diberikan oleh kekuasaan (pemerintah) kepada masyarakat dalam bentu korientasi dan subyetifitas penguasa. Perwujudan hak konstiusional bisa terjamin jika orientasi penyelanggaraan Negara atau birokrasi selaras dengan kecenderungan individu warga negara. Sebaliknya perwujudan yang tidak selaras tetapi hanya bertolak dari kecenderungan individual dari penyelenggara negara atau birokrasi yang masuk pada ranah personal (personal domain) pejabat negara, yang bisa terwujud atas itikad dari pejabat negara.

3.   Ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 belum menjamin Kemerdekaan Berpendapat

Dalam uraian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, yang di jelaskan oleh penulis di atas menunjukkan negara belum menjamin Kemerdekaan Berpendapat secara sepenuhnya, hal ini berdasarkan tindakan negara berperan secara aktif atau terlalu ikut campur dalam pemenuhan hak sipol kebebasan berpendapat di muka Umum,dan bertentangan dengan konvenan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia yang menetapkan bahwa peran negara dalam pemenuhan hak sipol termasuk didalamnya kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum haruslah bersifat pasif (negative righs).

Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan terlalu ikut campur karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Misalnya mematai-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan, menangkap dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan hukum acara pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintahan, mengahalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan lain sebagainya. Agar terjaminnya hak-hak sipol, aparatur negara tidak perlu ikut campur tangan yang berlebihan atau dengan kata lain harus bertindak pasif. Aparatur negara hanya perlu memastikan saja agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.

  • Penulis medapat beberapa catatan pengaturan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Kebebasan Berpendapat di Muka Umum, yaitu:
  1. Prosedur mengemukakan pendapat yang di atur dalam UU No. 9 Tahun 1998, telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi dengan melakukan pengekangan dan mempersulit masyarakat dalam mengemukakan pendapat di muka umum.
  2. Seperti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) “Pelaporan kegiatan terhadap polisi setempat harus di ketahui bahwa polisi wilayah mana yang harus melakukan pengawasan”. Dalam hal ini polisi setempat yang dimaksud adalah, satuan Polri terdepan di mana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada:
    • 1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
    • 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten atau kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
    • 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
    • 2 (dua) propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam mengemukakan pendapat cukuplah melakukan pemberitahuan kepada pihak polisi terdekat, sebab sejatinya mengemukakan pendapat adalah hak seluruh warga negara tanpa memandang status dan strata sosial, jadi seharusnya Negara memberikan kemudahan terhadap setiap warga dalam pemenuhan hak nya dan bukan untuk mempersulit.

  • Ketentuan dalam Pasal 10 menyatakan:

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat”

Dalam pasal tersebut telah memberikan pengekangan terhandap kebebasan mengemukakan pendapat melalui prasyarat batas waktu perijinan, sedangkan setiap orang dalam mengemukakan hak berpendapat tidak dapat di prediksi kapan akan menggunakan hak nya, hal tersebut kerap kali dilakukan secara insidental atau berjalan dengan sendirinya sesuai panggilan dari hati nurani dan jiwa saat merasa kecewa terhadap sesuatu, cukuplah dengan mengajukan pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pihak kepolisian terdekat.

  • Ketentuan Pasal 11 menyatakan: “Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat” :
  1. Maksud dan tujuan;
  2. Tempat (tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi), lokas (tempat penyampaian pendapat di muka umum), dan rute  (jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya);
  3. Waktu dan lama;
  4.  Bentuk;
  5. Penanggungjawab (orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggungjawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai;
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
  7. Alat peraga yang dipergunakan;
  8. Jumlah peserta.

Mengemukakan pendapat kerap kali dilakukan saat masyarakat merasa kecewa terhadap kinerja pemerintah, hal ini tak lain merupakan wujud kepedulian masyarakat sebagai warga negara dan hak yang kapan saja dapat dilakukan, salah satu bentuk penyampaiannya adalah antara lain melalui demonstrasi, namun dengan ketentuan perijinan berdemonstrasi yang cenderung mempersulit dan mengekang seperti ketentuan di atas, maka dalam hal ini negara belum menjamin hak dan kebebasan sepenuhnya masyarakat atas jaminan kebebasan berpendapat sesuai hak asasi manusia.

  • Ketentuan Pasal 12 menyatakan:

“Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab”

Hal tersebut di atas di nilai terlalu berlebihan, sebab dalam fakta di lapangan demonstran dalam melakukan mepenuhan  hak nya relatif berjumlah kurang dari 100 (seratus) orang, dan aktifitas yang dilakukan adalah berorasi bergantian sambil membentangkan spanduk-spanduk yang berisi tuntutan sebagai wujud kekecewaan terhadap sesuatu yang tidak terpenuhi, sehingga terlalu berlebihan jika dalam demonstrasi diharuskan wajib menyiapkan 5 (lima) orang komandolapangan (korlap) untuk kordinasi demi ketertiban dan keamanan.

4.   Kebebasan Berpendapat dan Defamasi

Demonstrasi secara konstitusional merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah. Di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstransi memiliki legalitas dalam aksinya.

Aksi massa atau demonstrasi merupakan salah satu hak rakyat yang dilindungi oleh negara dalam konstitusi dasar dan undang-undang. Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini merupakan sarana bagi rakyat untuk menggapai tujuannya. Sebagian rakyat mengakui bahwa demonstrasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencapai kepentingannya. Perubahan yang ingin dicapai oleh sebagian masyarakat masih meyakini bahwa kekuatan massa yang tidak bersenjata mampu untuk mempengaruhi kebijakan. Sejarah memcatat kejatuhan rezim otoritarian Soeharto yang telah berkuasa dan tidak terusik selama 32 tahun, mampu dijatuhkan oleh kekuatan demonstrasi massa. Ada banyak kejadian lainnya yang juga tercapai karena demonstrasi. Dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang. Untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak.

Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 KUHP tentang penghasutan, pasal 310 ayat 1 – 311 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik pada internet. Pasal-pasal inilah yang banyak menjerat para aktivis ketika melakukan demonstrasi. Sebenarnya pasal ini bisa dijalankan ketika hasutan itu dilakukan terhadap khalayak ramai untuk melakukan perbuatan pidana. Namun dalam prakteknya, banyak para aktivis yang harus tersandung dengan pasal ini. Meskipun yang dilakukan oleh aktivis dalam rangka bagian dari partisipasi publik dan advokasi terhadap masyarakat, namun tetap saja dapat dijerat dengan pasal penghasutan tersebut.

Dalam demonstrasi menggunakan alat peraga berupa poster atau selebaran sambil berorasi, sebab pada intinya tujuan demonstrasi adalah mengabarkan kepada publik (masyarakat luas) tentang hal apa yang terjadi dan hal apa yang diinginkan. Dalam demonstrasi terdapat penanggung jawab dan komando massa atau sering di sebut koordinator lapangan (korlap). Secara sederhana, ketika mempunyai masalah seseorang akan menyampaikan kepada orang lain agar bisa membantu dan memberikan solidaritas kepadanya. Dengan demikian domonstrasi sudah tentu ada penggeraknya.

Namun permasalahannya apakah hal itu merupakan tindak pidana penghasutan? Fakta-fakta yang dituangkan dalam selebaran dan dapat dipertanggung jawabkan apakah suatu tindak pidana penghasutan? Tulisan akademik dalam bentuk kritikan terhadap penguasa apakah juga dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana penghasutan? Jika benar itu semua penghasutan, maka perlu dipertegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang mekanisme demonstrasi secara detail, sebab sangat jarang di temukan dalam demonstrasi hanya memuji pemerintah atau dalam demonstrasi para demonstran hanya diam saja tanpa membawa dan memakai alat peraga.

Mencermati problem di atas, pada dasarnya akan terjawab ketika aparatur negara benar-benar menjalankan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta mentaati hak sipil dan politik. Tidak selamanya hak berpendapat sebagai hak fundamental dan konstitusional ini tercipta sesuai kondisi dan prasyarat kekuasaan negara tidak terkecuali kasus Upi Asamaradana yang tergabung dalam KJTKPM. Beberapa warga negara yang mencoba mengekpresikan hak berpendapat tetapi kemudian dikriminalisasi dengan menggunakan delik-delik pencemaran nama baik atau defamasi (defamation).

Defamasi adalah pelanggaran pidana pencemaran nama (defamation), yang dilakukan secara lisan maupun tulisan. Dalam dunia pers, defamasi umumnya terkait tulisan atau berita pers yang terpublikasi oleh organisasi perusahaan media. Beberapa tahun terakhir, komunitas pers khususnya kaum pencari berita dan masyarakat kerap menghadapi ancaman gugatan hukum secara pidana maupun perdata denagn menggunakan defamasi. Ancaman pemidanaan ini makin marak sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada Mei 1998.

Sejarah delik defamasi dalam pasal-pasal Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda pada awalnya digunakan sebagai instrument untuk mengukuhkan kekuasaan otoritarian dengan hukuman yang sangat kejam saat itu. Demikian juga halnya di Indonesia yang nota bene bekas jajahan Belanda yang serta merta mengadopsi WvS ke dalam KUHP oleh rezim orde lama dan orde baru dijadikan media yang ampuh untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang melakukan kritik dan protes. Delik defamasi oleh aparat penguasa dan pihak-pihak tertentu masih dijadikan senjata ampuh untuk mereduksi kebebasan berpendapat. Sebuah gambaran dari jenis hukum yang oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick disebut sebagai hukum represif.

Gugatan pencemaran nama (defamasi) mengandung pidana penjara atau denda secara perdata. Gugatan diajukan oleh mereka (individu maupun badan publik) yang merasa dirugikan pemberitaan pers. Istilah pencemaran nama (defamation) sebenarnya tidak tertulis dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUH Perdata. Yang ada, 12 pasal penghinaan yang termuat dalam Bab XVI KUHP mulai pasal 310 sampai 321. Delik “pencemaran nama” ini meliputi kejahatan merusak kehormatan dan nama baik seseorang, menista, menghina, memfitnah, secara lisan maupun tulisan dengan ancaman penjara 4 bulan sampai 4 tahun. Adapun secara perdata, jumlah denda yang diajukan tidak diatur secara rinci. Ini menyebabkan nilai gugatan perdata bisa diajukan seenaknya tergantung selera penggugat.

Aliansi Jurnalis Indonesia AJI mencatat beberapa upaya kriminalisasi terhadap Pers. Pada periode1999 sampai 2005 AJI mencatat 31 kasus gugatan hukum, pidana maupun perdata, Beberapa diantaranya, gugatan pidana maupun perdata Akbar Tanjung, Rini Soewandi, Hendropriyono terhadap Harian Rakyat Merdeka. Atau gugatan Laksamana Sukardi terhadap sejumlah penerbitan pers terkait pemberitaan kinerjanya sebagai Menteri Negara BUMN pada era Megawati Soekarno Putri.

Tahun 2006, kasus gugatan hukum terhadap pers umumnya merupakan lanjutan perkara tahun–tahun sebelumnya. Pada tahun 2006 AJI mencatat 53 kasus kekerasan terhadap pers. Setahun kemudian, 2007, tercatat 75 kasus kekerasan terhadap wartawan, 4 diantaranya berupa gugatan hukum. Dua kasus yang menonjol antara lain: vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung terhadap wartawan Radar Yogya, Risang Bima Wijaya dan wartawan Tabloid Oposisi di Medan, Dahri Uhum. Keduanya dianggap terbukti mencemarkan nama baik sejumlah pihak melalui pemberitaan pers, dan dipaksa menjalani hukuman penjara 6 bulan di LP Sleman Yogyakarta dan LP Tanjung Gusta Medan.

Pada 2008, tercatat 59 kasus kekerasan, 5 diantaranya kasus gugatan hukum. Misalnya, kasus Asian Agri VS Majalah Tempo, Riau Andalan Pulp and Paper VS Koran Tempo, Munarman melawan Koran Tempo, Gubernur Ismeth Abdullah VS Tabloid Investigasi, gugatan pidana dan perdata Kapolda Sulselbar Irjenpol Sisno Adiwinoto terhadap mantan kontributor Metro TV, Upi Asmaradhana di Makassar. Pada 2009 tercatat 7 kasus gugatan hukum dari 37 kasus kekerasan terhadap wartawan. Kasus–kasus itu diantaranya, gugatan pengusaha Aburizal Bakrie terhadap kaver majalah Tempo, gugatan Raymond Teddy (pengusaha judi) terhadap tujuh media (RCTI, KCM, Kompas, Warta Kota, Detikcom, Sindo dan Suara Pembaruan), kasus pelaporan anggota DPR Partai Demokrat Eddy Baskoro terhadap Jakarta Globe, Harian Bangsa, dan Seputar Indonesia (Sindo), serta gugatan pihak Polri terhadap Harian Kompas dan Sindo terkait pemberitaan Cicak versus Buaya.

Dari sekian banyak kasus gugatan hukum dan ancaman pemidanaan, ada tiga catatan menarik yang bisa dijadikan pelajaran bersama.

  1. Ancaman defamasi umumnya dilakukan oleh “kaum berkuasa”, apakah pejabat pemerintah, pejabat kemanan negara, atau pengusaha terkemuka. Ini tampak dari 31 kasus profil pelaku gugatanhukum tahun 1999 sampai 2005 versi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pada periode  itu, tercatat 11 kasus disumbang oleh pejabat pemerintah sipil serta militer, disusul 9 gugatan oleh kalangan pengusaha, 5 gugatan oleh institusi bisnis atau korporat, 2 gugatan oleh politisi, sedangkan gugatan hukum oleh warga biasa tercatat hanya 4 kasus. Dari sini dipahami delik pencemaran nama (defamasi) umumnya berkaitan dengan urusan mempertahankan reputasi, nama baik, atau kehormatan kaum berkuasa dari kritikan publik.
  2. Tuntutan pidana pencemaran nama (defamasi) terhadap pers, acapkali   diwarnai semangat pihak penggugat untuk memenjarakan jurnalis. Padahal pemberitaan pers yang memenuhi kaidah  kode etik jurnalistik tapi dianggap mencemarkan nama baik seseorang, tidak layak dihukum penjara. Melainkan hanya dikenai hukuman perdata dengan denda sesuai Undang Undang Pers.
    Contoh :
    Gugatan mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri terhadap Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Karim Paputungan pada 2003 bertendensi ingin memenjarakan jurnalis. Terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Karim Paputungan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Tendensi serupa   tampak pada gugatan pidana pengusaha Tommy Winata terhadap jurnalis majalah Tempo pada 2003. Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis pemred Majalah Tempo dengan hukuman 1 tahun penjara.
  3. Tuntutan hukuman denda (perdata) yang gila–gilaan dan dapat membangkrutkan usaha pers atau tersangka pencemaran nama baik. Padahal hukuman denda bagi perusahaan pers yang divonis bersalah dalam soal pemberitaan sesuai pasal 18 (ayat 2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 setinggi–tingginya hanya 500 juta rupiah.
    Contoh :
    Gugatan keluarga Cendana terhadap majalah TIME dalam kasus pemberitaan dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto, mencapai nilai gugatan 1 Trilyun. Kemudian pengusaha Tommy Winata terhadap Majalah Tempo dalam laporan “Ada Tommy di Tenabang”, mengajukan gugatan senilai 200 Milyar rupiah atau gugatan perdata.

Untuk itu dalam kaitannya delik defamasi dengan kebebasan berpendapat seharusnya diletakkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana dan beberapa alasan pembenar atau pemaaf. Sebuah tindakan yang didasari atas nilai sosial dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan perbuatan yang patut dan tidak tercelah bukan sebaliknya yakni perbuatan melawan hukum. Demikian juga halnya dengan perbuatan tersebut tidak bisa di hukum jika apa yang dilakukan untuk membela kepentingan umum atau bermanfaat besar bagi masyarakat (social adequat) yang sesuai dengan kebutuhan zaman, terpaksa untuk membela diri serta untuk mengungkapkan kebenaran.

Selain itu pertimbangan hukum sebuah delik defamasi yang terkait dengan kebebasan berpendapat tetap memperhatikan ukuran penghinaan dari sudut subyektif yang di obyektifikasi dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Dengan ukuran perasaan subyektif yang di obyektifikasi tersebut dapat menjamin ditegakkannya kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam delik-delik penghinaan tanpa merusak asas-asas hukum lainnya. Sebaliknya jika hanya menggunakan ukuran subyektif saja, delik-delik penghinaan akan menjadi penghambat hubungan antar sesama dalam pergaulan masyarakat. Setiap orang memiliki perasaan dan personalitas yang berbeda-beda, maka perasaan yang subyektif tersebut perlu diobyektifikasi, yakni apakah perbuatan tersebut menurut ukuran umum pada waktu dan tempat atau lingkungan di mana perbuatan dilakukan termasuk perbuatan penghinaan atau tidak.

Hukum pidana belum jelas mengatur tentang kapan seseorang dapat dikatakan terserang kehormatan atau nama baiknya. Untuk itu dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional dalam upaya menegakkan hak dasar dan melindungi hak atas reputasi, negara diwajibkan untuk menciptakan dua instrumen hukum yaitu hukum pidana dan juga hukum perdata. Bahkan di beberapa negara, pidana penjara atas tindak pidana pencemaran nama baik sudah di hapus. Selanjutnya penyelesaiannya lebih pada mekanisme perdata, dimana orang yang mengklaim nama baiknya tercemar yang harus membuktikan kebenarannya. Penggunaan instrumen hukum pidana dikhawatirkan dapat membatasi esensi hak atau kebebasan berpendapat itu sendiri. Dimana salah satu esensi dari kebebasan berpendapat itu adalah penghargaan dan egaliterianisme.

Kebebasan berekspresi di internet kembali ramai diperbincangkan. Berita dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, menghentakkan banyak pihak, terutama blogger dan aktivis kebebasan berekspresi. Terbukanya kembali kasus ini seolah membangunkan dari euforia kemenangan gerakan “Koin keadilan untuk Ibu Prita” dan “Gerakan satu juta facebooker bebaskan Bibit Hamzah”. Sentakan kasus ini seakan kembali menyadarkan semua pihak, bahwa kebebasan menyatakan pendapat masih terbelenggu dan masih harus terus diperjuangkan. Terlalu dini untuk mengatakannya final dan terlalu prematur pula bila disebut Indonesia sudah ramah dalan hal kebebasan berpendapat yang dijamin hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kemudian lebih familiar dikenal sebagai UU ITE, menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi di sini. Adanya pasal karet tentang kemungkinan pencemaran nama baik, memungkinkan pihak-pihak tertentu memanfaatkannya sebagai pasal yang multitafsir.

Termasuk dalam kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional. Pelayanan rumah sakit yang seharusnya sesuai standar dan etika profesi yang ada ternyata menyisakan celah bagi pasiennya. Dan ini yang dikeluhkan oleh seorang Prita. Bermula dari sekedar curhat ke seorang teman via email lalu menyebar ke semua kolong jagat virtual, mengalir lewat saluran-saluran yang ada. Di pihak lain, terutama mereka yang menjadi sasaran tembak dari curhat tersebut, mudah sekali disimpulkan sebagai pencemaran nama baik. Sekalipun, dari sisi pribadi seorang Prita, bisa jadi kerugian yang diterimanya sekarang lebih dari sekedar pencemaran nama baik. Itulah jebakan dari UU ITE di atas publik mengetahui ibu Prita dan pihak RS Omni Internasional telah sepakat berdamai dan mengakhiri permusuhan di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan bebas murni namun terancam kembali di bui sebab putusan kasasi di terima oleh Mahkamah Agung.

Terdapat satu fakta yang harus kita perhatikan pada kasus Bibit-Chandra. Akibat tekanan masyarakat yang begitu kuat, Presiden menggunakan hak deponeringnya untuk menghentikan kasus hukum kepada kedua pucuk pimpinan KPK tersebut. Dengan alasan, bila kasus ini diteruskan maka akan mengganggu stablitas negara dan kepentingan umum. Tekanan kuat masyarakat yang massif, telah mempengaruhi posisi presiden dan kestabilan penyelenggaraan negara. Walaupun ada segelintir praktisi hukum yang mencoba mempertanyakan keputusan presiden ini, namun keduanya sekarang sudah dinyatakan bebas. Begitu juga saat kasus Prita menemukan momennya, gerakan koin keadilan mampu mengumpulkan koin berton-ton beratnya, senilai lebih dari tujuh ratus juta rupiah serta turut serta mengundang beberapa tokoh nasional turut prihatin dan bersimpatik dan mendesak segera dilakukan islah antara Prita dengan pihak RS Omni Internasional. Hal ini masalah popularitas gerakan masif menemukan bentuknya dalam wadah jejaring sosial. Hanya di sinilah banyak massa berkumpul. Satu suara individu tak akan mampu berbuat banyak. Tak lebih seperti surat pembaca di koran-koran yang halus suaranya, nyaris tak terdengar dan menjadi hampa saat mendapat jawaban normatif dari pihak yang dituju.

5.  Kebebasan Berpendapat dalam Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Setiap orang, baik terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun kejamnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.

Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani. Karena keuniversalan tersebut, maka menurut postulat hukum alam, hak-hak asasi manusia memiliki sifat hukum, maupun moral yang kadang-kadang tidak dapat dibedakan hak-hak asasi yang “ada” maupun yang “semestinya” dalam urusan-urusan manusia. Selain itu, hak-hak asasi tersebut mengimplikasikan tuntutan terhadap pribadi-pribadi atau lembaga yang menghalangi realisasi dan tolok ukur untuk menilai legitimasi dari hukum dan tradisi. Artinya, pada dasarnya, hak-hak asasi manusia membatasi kekuasaan negara. “Kebebasan” atau “hak-hak generasi pertama” sering ditunjuk untuk mewakili hak-hak sipil dan politik, yakni hak-hak asasi manusia yang “klasik”.

Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolute negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya. Karena itulah hak-hak generasi pertama itu dikatakan sebagai hak-hak klasik. Hak-hak tersebut pada hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (kedaulatan individu). Termasuk dalam generasi pertamaini adalah hak hidup, keutuhan jasmani, hak kebebasan bergerak, hak suaka dari penindasan, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari hukum yang berlaku surut, dan hak mendapatkan proses peradilan yang adil.

Hak-hak generasi pertama itu sering pula disebut sebagai “hak-hak negatif”. Artinya tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan menunjuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. Hak-hak ini menjamin suatu ruang kebebasan di mana individu sendirilah yang berhak menentukan dirinya sendiri. Hak-hak generasi pertama ini dengan demikian menuntut ketiadaan intervensi oleh pihak-pihak luar (baik negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya) terhadap kedaulatan individu. Dengan kata lain, pemenuhan hak-hak yang dikelompokkan dalam generasi pertama ini sangat tergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut. Jadi negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Inilah yang membedakannya dengan hak-hak generasi kedua, yaitu hak atas ekonomi, dan budaya yang sebaliknya justru menuntut peran aktif negara.

Hak akan kebebasan berpendapat sebagai hak yang termasuk generasi pertama, berarti juga membawa segala konsekuensi yang ada di dalamnya, termasuk larangan untuk mengurangi atau membatasi hak tersebut. Hak atas kebebasan pribadi dan hak kebebasan menyatakan pendapat merupakan sebagian hak yang paling penting disamping hak-hak yang lain. Hak akan kebebasan berpendapat ini sangat terkait dengan hak-hak kebebasan pribadi yang lain yang dimiliki oleh seseorang dan saling berhubungan serta mempengaruhi. Hak ini (kebebasan berpendapat) sangat terkait erat dengan hak seseorang untuk berserikat, dan berkumpul serta dapat pula terkait dengan hak untuk memeluk agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaannya, hingga menyangkut terhadap kebebasan pers sendiri sebagai pilar demokrasi keempat suatu negara. Jadi esensi dari hak pribadi atau hak menyatakan pendapat ini sangatlah luas. Bahkan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi ini seringkali terjadi berbarengan dengan pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran terhadap hak atas kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sampai kepada kebebasan pers.

Banyak para kalangan dan pakar hukum yang menyatakan bahwa kejahatan di bidang HAM yang paling berat adalah kejahatan yang menyangkut kejahatan fisik seperti salah satunya ialah kejahatan genosida (pemusnahan massal) dan kejahatan perang. Namun menurut hemat penulis, disini tindakan mengurangi atau membatasi suatu hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang juga merupakan suatu tindakan pelanggaran HAM yang berat. Mengapa demikian, karena menurut penulis bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan suatu hak yang sangat esensial dan akan memiliki ekses atau dampak yang sangat luas, bahkan dapat berdampak terjadinya suatu kejahatan HAM yang berupa kejahatan fisik. Oleh karena itu patut kiranya bahwa kebebasan berpendapat ini dapat diistilahkan sebagai pedang bermata dua, disatu sisi dapat untuk menunjukkan eksistensi seseorang dengan pendapatnya, namun sisi lain justru dapat membahayakan eksistensi orang lain.

Kebebasan menyampaikan pendapat ini juga sangat identik dengan prinsip demokrasi suatu negara. Bahkan dapat dikatakan bahwa suatu demokrasi timbul karena adanya perbedaan pendapat, atau suatu negara muncul kerena adanya pendapat bersama untuk membentuknya (sesuai dengan teori kontrak sosial yang disampaikan oleh J.J. Rousseau). Seperti yang dikatakan oleh Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila bahwa tanpa bebas pendapat yang dapat dinyatakan secara teratur yaitu secara soal jawab yang dapat dinyatakan dalam suatu rapat bersama atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat”, tidak dapat ternyatalah “volonte generale” atau “kehendak umum” dari rakyat yang harus merupakan dasar sistem pemerintahan negara demokrasi. Negara seharusnya juga harus menghormati serta melindungi hak atas kebebasan menyatakan pendapat ini tanpa mengurangi sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan dalam teori di atas.

Syarat adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat, merupakan persyaratan mutlak yang lain dan harus dimiliki oleh suatu negara demokrasi (termasuk Indonesia), maka kebebasan ini harus pula dijamin di dalam undang-undang negara yang bersangkutan. Termasuk juga dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat itu harus dengan tegas menyatakan adanya kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis. Terhadap kebebasan menyatakan pendapat, negara berperan memberikan kemudahan terhadap warga negara dalam pemenuhan hak tersebut. Serta setiap orang berhak mengemukakan pendapat secara tertulis juga, dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkannya, sehingga harus dijamin pula haknya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan pendapat tersebut. Dibalik itu perlu pula terdapat ketentuan undang-undang yang melarang siapapun, termasuk pemerintah yang ingin mengurangi, membatasi atau meniadakan kebebasan tersebut.[28] Akan tetapi ketentuan yang seharusnya ada tersebut tidak dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Kebebasan menyatakan pendapat dalam hal demokrasi merupakan unsur terpenting dan esensi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah negara demokrasi serta meningkatkan transparasi dan kontrol sosial. Hak ini menjadi penting karena membuka pintu terhadap terjadinya pertukaran pemikiran, diskusi yang sehat, dan perdebatan yang berkualitas. Dimana dengan adanya diskusi atau perdebatan tersebut akan memunculkan pihak koalisi dan pihak oposisi, namun jangan mengasumsikan oposisi secara harfiah yang berarti melawan atau menentang. Sebab dalam kehidupan bernegara (ketatanegaraan) argumen tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mana hal tersebut sangat lumrah terjadi. Keadaan berkuasa, tidak mungkin selalu dalam keadaan benar, kesalahan-kesalahan bisa terjadi dan sangat manusiawi, sehingga perlu adanya koreksi-koreksi. Jadi kesalahan tersebut dapat diperbaiki dan kepentingan rakyat (masyarakat) tidak menjadi korban.

Dengan adanya jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berpendapat memastikan munculnya gagasan dan terobosan yang dibutuhkan dalam memajukan kesejahteraan rakyat. Namun pengutamaan kebebasan individu dalam konteks HAM bukanlah pengutamaan yang bersifat egoistik, yaitu seolah-olah kondisi mutlak keindividuan itu tertutup sempurna dari kewajiban-kewajiban sosial. Terlebih lagi paham individualisme dalam konteks HAM bukanlah paham abstrak yang diperjuangkan demi individualisme itu sendiri. Justru paham individualisme itu diutamakan dalam rangka pembebanan sosial terhadap kebebasan memilihnya. Artinya, pada setiap pilihan individu yang bebas terletak juga kewajiban distribusi hak secara sosial. Jalan pikirannya adalah bahwa pemilikan hak selalu berarti adanya situasi sosial yang menghendaki hak itu dihormati oleh orang lain dan karena itu, relasi sosial itulah yang mendifinisikan hak itu.

Pelaksanaan HAM itu tidaklah absolut dan independen, melainkan terjadi dengan prasyarat-prasyarat sosial, yaitu bahwa kebebasan individu selalu berarti penghormatan terhadap kebebasan individu lain. Maka dari itu, memang diperlukan sebuah batasan yang jelas mengenai prasyarat-prasyarat tesebut agar kebebasan yang dimiliki oleh individu tidak melanggar kebebasan individu lain. Hak dan kebebasan individu ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Bahkan menurut Toby Mendell, walaupun kebebasan berpendapat tidaklah bersifat mutlak, melainkan dapat dibatasi dengan alasan untuk menjamin hak dari orang lain, untuk menjamin keamanan nasional,dan untuk menjamin ketertiban umum. Agar pembatasan tersebut memiliki legitimasi, maka : (a) Pembatasan itu diatur dalam undang-undang; (b) Pembatasan itu harus memiliki tujuan yang legitimate.

Masih terkait dengan pembatasan tersebut, Mendell menjelaskan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat harus dirancang secara hati-hati untuk memfokuskan diri pada perlindungan tercapainya tujuan legitimate, pembatasan tidak terlalu luas, dan pembatasan harus seimbang atau proporsional. Melihat pada esensinya hak kebebasan berpendapat serta ekses yang muncul oleh karena hak tersebut, memang diperlukan suatu tata aturan atau etika dalam menyatakan pendapat tersebut. Etika berpendapat ini dapat secara universal dinyatakan dalam ketentuan perundang-undangan seperti untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Jika dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yakni mengenai kebebasan berpendapat yang terdapat dalam  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Terdapat ketidak proporsionalitasan antar pasal-pasal dengan sasaran dan kondisi masyarakat yang secara langsung mengikatkan diri terhadap peraturan tersebut. Juga dapat dilihat dari ketentuan yang hanya cenderung bersifat melarang atau membebani kewajiban tanpa disertai hak yang jelas yang dapat diperoleh oleh warga negara yang sedang melakukan pemenuhan hak sipol.

Kebebasan menyatakan pendapat sebagai hak asasi manusia dan dikaitkan dengan kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, maka dapat dilihat dalam berbagai segi. Pertama, eksistensi HAM dipahami dalam terminologi hubungan atau relationship. Hak menegaskan hubungan yang tepat antara individu dengan komunalnya atau sekelompok orang dengan masyarakatnya. Sehingga hak di sini harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan dan saat yang sama masyarakat berhubungan dengan hak individu. Kedua, pengakuan terhadap HAM berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung jawab manusia (human duties). Orang tidak bisa berbicara HAM tanpa implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormatinya. Ketiga, HAM dipahami sebagai suatu kesatuan dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Pemahaman ini pada akhirnya menunjukkan ada satu hak, yakni hak sebagai manusia, sehingga perlu dihormati dan dilindungi.

Dari ketiga pemahaman tentang HAM tersebut, maka sebagai bagian dari HAM, hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang juga berkaitan dan saling mempengaruhi dengan masyarakat, sehingga akan menimbulkan suatu kewajiban atau tanggungjawab sebagai individu kepada individu lain atau masyarakat. Namun perlu juga diingat bahwa HAM sebagai satu kesatuan memerlukan suatu pengakuan dan perlindungan yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, sehingga perlindungan akan HAM (kebebasan berpendapat) di cyberspace ini mendapatkan jaminannya.

________________________________________________________________________________________________________

BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan

  • Pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang   kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum belum memenuhi jaminan hak asasi manusia, hal ini disebabkan:

Ditinjau dari prespektif HAM, dimana HAM memiliki hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif (negative rights). Hal ini mengingat model pemenuhannya yang berbeda. Hak positif (positive rights) negara di implementasikan melalui hak-hak ekonomi sosial dan politik (ekosob), sedangkan negara melalui aparaturnya berperan besar dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Sedangkan hak negative (negative rights) di implementasikan dalam hak-hak sipil dan politik. Dalam negative rights, negara dalam pemenuhannya haruslah bertindak pasif .Hal ini berbeda denagan hak-hak ekosob dimana negara harus bertindak pasif.

Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Sebagai hak sipol maka pemenuhan serta perlindungannya yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun bahkan oleh negara sekalipun. Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan terlalu ikut campur, karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Termasuk didalamnya hak memata-matai setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan menangkap dan menahan orang yang bersalah dengan tidak memenuhi peraturan hukum acara pidana, merendahkan martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan lainnya. Agar terjaminnya hak-hak sipol aparatur negara harus bersifat pasif, yaitu hanya sebagai pengiring untuk memudahkan dan memastikan agar hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.

Melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, masih terdapat berbagai kekurangan berkaitan dengan pembatasan-pembatasan yang ada, sebab tidak dicantumkan secara jelas mengenai batasan yang tidak boleh dilanggar oleh seseorang dalam menyatakan pendapatnya di muka umum, agar tercipta suatu relevansi diantara peraturan perundang-undangan serta tidak saling bertentangan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pemenuhan hak-hak tersebut terutama dalam hal perijinan pelaksanaan kebebasan berpendapat di muka umum.

B. Saran

Berkaitan denagn permasalahn di atas, saran yang dapat diberikan oleh penulis kepada pemerintah dan para Anggota Dewan dalam hal ini yang berwenang membuat ketentuan perundang-undangan dalam melakukan aktivitasnya guna menyampaikan pendapat dan berinteraksi denagn orang lain adalah sebagai berikut:

  • Perlunya merevisi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Pemerintah hendaknya mampu memilah antara kewenangan berperan aktif dan pasif dalam mengatur regulasi kebijakan. Menggunakan peran serta wewenang tanpa mengurangi rasa keadilan dan hak asasi manusia. Jika peraturan menyangkut hak ekosob disinilah peran pemerintah secara aktif baik dalam regulasi maupun implementasi di lapangan. Namun jika hal tersebut menyangkut hak sipol, maka pemerintah harus berperan secara pasif. Termasuk didalamnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum, hendaknya pemerintah mempermudah masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut terutama dalam hal perijinan, sebab sejatinya hak sipol pemerintah adalah sebagai pengiring dan mempermudah masyarakat agar hak sipol dapat terpenuhi dengan baik.

________________________________________________________________________________________________________

DAFTAR BACAAN

Buku

Ahmad Suhelmi. 2001. Pemikiran Politik Barat Kajian Sejarah PerkembanganPemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.

Anton. M. Moeliono. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia Tim Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa DEPDIKBUD. Jakarta:          GhaliaPustaka.

Arbi Sanit. 1995. Ormas dan Politik. Jakarta: Lembaga Studi Informasi Pembangunan (LSIP).

A.T Sugeng Priyanto et al. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Nasional.

Bambang Sunggono. 2001. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bondan Gunawan. 2000. Apa itu Demokrasi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Budi Suryadi. 2007. Sosiologi Politik Sejarah, Definisi dan Perkembangan Konsep. Yogyakarta: Ircisod.

C. F. Strong. 2004. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Darwin Prinst. 2001. Sosialisasi dan Dimensi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT. Citra aditya Bhakti.

E.C.S. Wade and G. Godfrey Philips. 1965. Constitutional Law: An Outline of the Law and Practice of the Constitution. Including Central and Local      Government,   the Citiven and State and Administrative Law. London: Longmans.

Franz Magnis Suseno. 2003. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

Harold J. Laski. 1947. The State in Theory and Practice. New York: The Viking    Press.

Hendra Nurtjahjo. 2005. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Henry B. Mayo. 1960. An Introduction to Democratic Theory. New York: Oxford University Press.

Heru Nugroho. 2001. Negara, Pasar, dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ifdhal Kasim, 2001, Hak Sipil dan Politik Esai-Esai Pilihan. Jakarta: ELSAM.

Inu Kencana Syafiie. 1997.  Ilmu Politik. Jakarta: Rineka Cipta.

Jimly Asshidiqqie. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

J.W.Gough. 1957. Sosial Contract: Critical Study of Its Development. England: Oxford Clarendon Press.

Krisna Harahap. 2003. HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia. Bandung:     Grafiti.

Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.

Miriam Budiardjo. 1996. Demokrasi di Indonesia. Demokrasi Parlementer, dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­_______________ 1998.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Tama.

Moh. Mahfud MD. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta:        Rineka Cipta.

Muhammad Tahir Azhary. 2004. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsipprinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Medinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.

Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia.

Oemar Seno Adji. 1966. Prasaran, Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: P.T. Seruling Masa.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press.

Rozali Abdullah dan Syamsir. 2002. Perkembangan Hak Asasi Manusia  dan Keberadaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satya Gunawan. 1991. Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Ind-Hill-Co.

Shad Saleem Furuqi. 1998. Apakah Hak-hak Asasi Manusia itu? BeberapaPenjelasan tentang Berbagai Konsep dan Sudut Pandang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sejono Soekanto. 2006. Pengantar penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Press.

Toby Mendell dalam Kuntjoro Probopranoto. 1979. Hak-Hak Asasi Manusia dan   Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.

Todung Mulya Lubis. 1993. Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Soltau, Reger H. 1961. An Introduction  to Politics. London: Longmans Green and Co.

Sout-east asian and Pacific Cofference of Jurists. 1965. The Dynamic Aspects of the Rule of Law in the Modern Age. Bangkok: International Connission of    Jurists.

Sudargo Gautama. 1983. Pengertian tentang Negara Hukum Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dekalarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.

Konvenan Hak Sipil dan politik 1966.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

______________ Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

______________ Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

______________ Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Makalah

Djaka Wahyu Winaryo. 2007. “Peran Pemerintah Daerah Dalam PenegakanHakAsasi Manusia”. Makalah. Disampaikan pada DiskusiBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNS dan Bagian Hukum dan HAM.

G.J. Wolhoff dalam Zen Zanibar MZ. 2003. “Otonomi Desa dengan AcuanKhusus pada Desa di Propinsi Sumatera Selatan”. Disertasi Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jimly Asshidiqie. “Negara Hukum Indonesia”. Makalah. Disampaikan padaCeramah Umum dalam Rangka Pelantikan Dewan Pimpinan PusatIkatan Alumni Universitas Jayabaya, Jakarta, 23 Januari 2010.

Kanwil Depkumham Jawa Tengah. “Bunga Rampai Hak Asasi Manusia”, Makalah, Disampaikan pada Acara Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 November 2007 di Surakarta.

Majalah atau Jurnal

Albert Hasibuan, 2008, “Politik Hak Asasi Manusia dan UUD 1945”. Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Vol.VIII. No.1.

B. Arief Sidharta. 2004. “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum dalam Jentera Jurnal Hukum Rule of  Law”. Pusat Studi Hukum     dan Kebijakan (PSHK). Jakarta. Tahun II, Edisi No.3.

Internet

(http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=145235), pada tanggal 5 Mei 2011. Pukul 12.00 wib.

(http://id.wikipedia.org/wiki/negara), pada tanggal 3 Juni 2011, Pukul 10.25 wib.

(http://www.lbh-makassar.org/?p=26), pada tanggal 2 Agustus 2011, Pukul 20.00 wib.